Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FK Undip Ungkap Bentuk Bullying di PPDS, Paling Banyak Perundungan Jam Kerja dan Iuran

Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko mengungkap bentuk perundungan yang terjadi terhadap mahasiswa PPDS Anestesi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dekan FK Undip Ungkap Bentuk Bullying di PPDS, Paling Banyak Perundungan Jam Kerja dan Iuran
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Dekan FK Undip Semarang, dr Yan Wisnu Prajoko. 

Namun, sanksi dari kampus berpatokan kepada Intruksi Menteri Kesehatan yang mengatur perundungan.

"Ada sanski ringan, sedang , berat, sampai dikeluarkan itu ada, tinggal melihat kesalahannya," ucapnya.

Dokter Onkologi ini mengklaim sebenarnya sudah berusaha untuk menghentikan budaya perundungan melalui surat edaran yang dikeluarkannya pada 25 Maret 2024.

Ada tiga poin yang diatur dalam surat meliputi mitigasi potensi perundungan, kewaspadaan para pejabat kampus terhadap perundungan, dan kewajiban perizinam ketika memobilisasi mahasiswa PPDS.

"Jadi sebetulnya kami ingin mengendalikan potensi-potensi perundungan," dalihnya.

Oknum Perundungan Manfaatkan Posisi

Direktur Operasional RSUP dr Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra pun mengakui ada perundungan di PPDS Undip.

Ia mengatakan pelaku perundungan biasanya memanfaatkan posisinya.

BERITA TERKAIT

Oknum tersebut tak segan melakukan kekerasan terhadap juniornya.

"Oknum itu melakukan perundungan dengan memanfaatkan posisinya. Lalu melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya," kata Mahabara di RSUP dr Kariadi Semarang, Jumat (13/9/2024).

Mahabara pun mengakui bila perundungan terhadap dokter Aulia Risma memang terjadi.

Tetapi, siapa pelaku perundungan tersebut, hal tersebut yang masih diusut pihak kepolisian.

"Kasus perundungan memang ada, oknumnya siapa sedang dicari," ucapnya.

Mahabara mengatakan pihaknya pun langsung melakukan evaluasi bersama instansi pendidikan setelah menemukan adanya perundungan di PPDS Undip.

Ia membantah soal adanya kerja overtime yang dialami mahasiswa PPDS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas