Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suami Bunuh Istri di Aceh, Tak Kuat Tahan Malu Korban Sering Live TikTok dan Karaokean

Kasus suami tega bunuh istri gara-gara sering live TikTok dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kronologi Suami Bunuh Istri di Aceh, Tak Kuat Tahan Malu Korban Sering Live TikTok dan Karaokean
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pelaku M (49), suami yang tega bunuh istri gara-gara malu korban sering live TikTok dan (Kanan) Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami tega bunuh istri dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Diketahui pelakunya berinisial M (49), warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun motif kasus ini pelaku tak kuat menahan malu karena korban sering live TikTok hingga karaokean.

Berikut fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Aceh Tenggara dirangkum dari web resmi Polres Agara, Minggu (15/9/2024):

Dari penemuan mayat

Kasus bermula saat warga menemukan mayat korban pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban kala itu tergeletak di dalam rumahnya.

Warga kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Berita Rekomendasi

Tidak lama berselang, petugas mendatangi lokasi untuk mengevakuasi mayat korban dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kematian korban dinilai janggal karena terdapat luka jeratan di lehernya.

Sementara pelaku M, tidak ada di rumah saat polisi mendatangi TKP.

M baru kembali ke kediamannya sekira pukul 19.00 WIB.

Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan.

Pada awalnya M membantah terlibat dalam kematian istrinya.

Dirinya baru mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Motif Adik Bunuh Kakak Ipar di Jakarta Timur Terungkap, Punya Dendam, 6 Tahun Hubungan Tak Harmonis

Dijerat pakai tali nilon

Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Erwinsyah membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan M.

Mulanya, M dan korban sedang berada di rumahnya.

Kala itu pelaku yang melihat tali nilon di dinding langsung mengambilnya.

M mendekati korban yang sedang berada di dekat kamar mandi.

"Tanpa ampun, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga."

"Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal."

"Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi telungkup dan meninggal dunia di tempat," urai Patar.

Usai kejadian, M meninggalkan TKP untuk berjualan es krim keliling.

Baca juga: Keluarga Bongkar Fakta Baru Kasus 4 Bocah Bunuh Siswi SMP: CD Korban Dibakar hingga AA Derita Sakit

Malu korban sering main TikTok

Patar mengungkap motif kasus ini karena M tidak tahan dibuat malu oleh korban.

Istrinya itu diketahui kerap main media sosial termasuk live TikTok.

Tidak hanya itu, korban kerap keluar rumah tanpa izin pergi karaokean bersama teman-temannya.

"Tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga," tegasnya.

Kini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Adapun ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas