Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT
Dua aset milik Maria dan suaminya, Muin di Surabaya, Jawa Timur, diambil alih oleh anak kos, tanpa transaksi jual-beli.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Kepada Maria, Dewi janji akan menyewa satu ruko usaha untuk membuka laundry yang lebih besar.
Maria pun setuju dengan ide tersebut, karena mencari penghuni kos juga tak mudah.
Dewi lantas ke rumah Maria dengan mengajak Pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
"Salah saya waktu itu terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," paparnya.
Ruko itu akhirnya dibangun oleh Maria menggunakan dana pinjaman bank.
Dewi pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.
Karena ruko masih dalam proses renovasi, Maria pun pindah ke rumah lain yang berada di gang samping rukonya.
Dewi kembali mendatangi Maria dan mengusulkan aset dekat apartemen tepatnya di Tenggilis Permai IV B diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya waktu itu manut menyerahkan SHM tanpa ada tanda terima," terangnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Dewi justru sering tidak buka.
Dewi bahkan sering tidak di rumah dan mulai sulit dihubungi.
Baca juga: Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Kena Pajak, Berikut Cara Menghitung Pajaknya
Tiba-tiba pada 2021, petugas PPAT yang awalnya janji mengurus pecah sertifikat mendatangi Maria.
"Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya (petugas PPAT) dan satu punya Dewi."
"Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu menyatakan kalau saya hibah tanah kepada Dewi," urai Maria.