Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT

Dua aset milik Maria dan suaminya, Muin di Surabaya, Jawa Timur, diambil alih oleh anak kos, tanpa transaksi jual-beli.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT
TribunJatim.com/Alga/Tony Hermawan
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. -- Dua aset milik Maria dan suaminya di Surabaya, Jawa Timur diambil alih oleh anak kos, tanpa transaksi jual-beli. 

TRIBUNNEWS.COM - Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anak kosannya, Tri Ratna Dewi.

Dua aset milik Maria dan suaminya diambil alih oleh Dewi yang sudah menguasai Surat Hak Milik (SHM) tanpa transaksi jual-beli.

Kos-kosan Maria itu berada di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya, Jawa Timur.




Melansir TribunJatim.com, dugaan penipuan yang dialami Maria itu terjadi sekira tahun 2017.

Awalnya, Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B.

Meski usaha laundry itu hanya di kos-kosan, namun Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dibanding penghuni kos lainnya, Dewi terbilang yang paling akrab dengan Maria.

BERITA TERKAIT

Dari kedekatan itu, Dewi mengutarakan keinginannya untuk membuka rekening atas nama Maria.

Dalihnya, Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepada Maria.

Tak menaruh curiga sedikitpun, Maria pun menuruti keinginan Dewi.

Maria bahkan menyerahkan data dirinya kepada Dewi.

Baca juga: Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga

"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."

"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ungkap Maria.

Hubungan baik terus berlanjut, sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas