Sosok HA Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Tetap Dilantik dan Masih Berkeliaran
Berikut sosok HA, anggota DPRD Singkawang terpilih yang tetap dilantik meskipun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029 menuai sorotan.
Seorang anggota DPRD Singkawang terpilih berinisial HA ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Meskipun berstatus tersangka, HA masih bisa berkeliaran.
Bahkan, dia tampak hadir di acara pelantikan anggota DPRD Singkawang di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang hari ini, Selasa (17/9/2024).
Di hari sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.
Dia hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.
Lantas siapa sosok HA?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965. Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kepri yang Viral Pasang Tenda Hajatan di 2 Lajur Jalan, Berdalih Muat Banyak Tamu
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.
Biodata singkat
Tempat Lahir: Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat
Tanggal Lahir: 23-12-1965
Usia: 59 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Status Perkawinan: S
Status Disabilitas: Bukan Penyandang Disabilitas
Perkembangan kasus
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Baca juga: Sosok Lundji Kaborang, Anggota DPRD Sumba Timur Bawa 4 Istri saat Dilantik, Punya 22 Anak
Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tersandung Kasus Asusila, Anggota DPRD Singkawang Berinisial HA Tetap Dilantik
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPontianak.co.id/Widad Ardina)