Sosok Ibu Kos yang 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos, Yakin Ada Persekongkolan Libatkan Petugas PPAT
Maria Lucia meyakini rumahnya bisa pindah tangan lantaran ada persekongkolan antara mantan anak kosnya dengan Petugas PPAT.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
Saat itu, Permadi memberitahunya, SHM sudah atas nama Dewi.
Maria pun terkejut. Lebih-lebih, Permadi mengatakan, ia sudah membeli dua ruko tersebut.
"Saya minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
"Dari situ, saya tahu alamat PPAT, saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet."
"Akhirnya saya lapor ke Polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah," papar Maria.
Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada kesalahan.
Kesalahan itu yakni penulisan alamat kos-kosan yang direnovasi menjadi ruko.
Seharusnya alamatnya Tenggilis Lama III B No 56, namun ditulis di penetapan No 57.
"Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM."
"Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus," urainya.
Sementara itu, Petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono mengatakan, proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris.
Baca juga: Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga
"Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang meng-handle, tapi notaris juga mengetahui," ujar Permadi.
Permadi pun menjelaskan awal kronologi hibah tersebut.
Mulanya, Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik kerabatnya.