Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ibu Kos yang 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos, Yakin Ada Persekongkolan Libatkan Petugas PPAT

Maria Lucia meyakini rumahnya bisa pindah tangan lantaran ada persekongkolan antara mantan anak kosnya dengan Petugas PPAT.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Ibu Kos yang 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos, Yakin Ada Persekongkolan Libatkan Petugas PPAT
TribunJatim.com/Alga/Tony Hermawan
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. 

Ia lantas mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar keluarga.

Sampai pada saat menandatangani surat hibah, Permadi menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."

"Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tandasnya.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.

Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta."

BERITA REKOMENDASI

"Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," tandasnya.

Permadi menegaskan, dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut.

Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

Soal Permadi menang gugatan ini, Maria menjelaskan, sebenarnya tidak pernah sidang.

Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan.
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. (TribunJatim.com/Alga/Tony Hermawan)

Pasalnya, pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tak jelas.

Duduk Perkara


Melansir TribunJatim.com, dugaan penipuan yang dialami Maria itu terjadi sekira tahun 2017.

Awalnya, Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas