Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen di Medan Bunuh Suaminya, Sempat Melawan saat Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Dosen wanita bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) ditangkap pihak kepolisian lantaran membunuh suaminya yang bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dosen di Medan Bunuh Suaminya, Sempat Melawan saat Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). 

Kompol Alexander Putra Piliang berujar, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex, Selasa.

Menurut Alex, saat ini motif kasus pembunuhan ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya." 

"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Dosen di Medan yang Bunuh Suaminya Sempat Melawan Saat Ditangkap.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas