IS Akui Bunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan, Sebut Sudah 3 Kali Lakukan Percobaan
Polisi menyebut IS mengakui telah melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia pada 6 September 2024 lalu. Dia sudah melakukan percobaan tiga kali.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Berdasarkan pantauan dari Live Facebook Tribun Padang, tampak IS ditangkap oleh puluhan warga beserta polisi yang mengepung rumah yang menjadi tempat persembunyian tersangka.
IS pun langsung diamankan ketika bersembunyi di loteng rumah warga tersebut dengan kondisi tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana pendek berwarna hijau.
Proses penangkapan IS pun berlangsung tegang hingga terdengar suara letusan tembakan yang diduga berasal dari polisi yang menangkap.
Setelah itu, IS langsung dibawa masuk ke mobil berwarna hitam yang telah terparkir di depan rumah warga yang menjadi lokasi persembunyian tersangka.
Sementara, diketahuinya keberadaan tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melihat pintu rumah kosong dalam kondisi terkunci dari dalam.
Selanjutnya, warga melaporkan kondisi tersebut ke kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi pun langsung bergegas menuju rumah kosong tersebut dan mendobrak pintu utama.
Lantas, polisi langsung memeriksa rumah kosong tersebut dan melakukan penggeledahan.
Akhirnya, IS pun ditemukan di loteng rumah kosong tersebut dengan kondisi hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.
Tersangka Seorang Residivis, Sempat Buron 11 Hari
IS telah menjadi buronan selama 11 hari sejak jasad gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) pertama kali ditemukan terkubur tanpa busana di Kayu Tanam, Padang Pariaman pada 8 September 2024 lalu.
Sebelumnya, Nia sempat dikabarkan hilang pada 6 September 2024.
Lantas, IS pun diduga kuat menjadi tersangka pembunuhan terhadap Nia dan sempat buron.
Pasca-penetapan tersangka terhadap IS, polisi juga sempat membeberkan fakta lain terkait pembunuh Nia.
Dikutip dari Tribun Padang, IS disebut oleh polisi berstatus residivis kekerasan seksual dan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.