Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Warga dan Polisi Kepung Persembunyian Pelaku

Indra Septriaman alias IS (26), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ditangkap. berikut kronologisnya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Penangkapan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Warga dan Polisi Kepung Persembunyian Pelaku
Tribunpadang.com/ istimewa
Tersangka IS saat digelandang di Mapolres Padang Pariaman setelah ditangkap dari permukiman warga, Kamis (19/9/2024). 

Sedangkan IS saat ini masih berada di ruang Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan.

"Sekarang sedang kami BAP, semoga pelaku bisa bekerja sama agar motif kejahatan ini bisa segera kami bongkar," ujarnya.

Warga Penasaran Lihat Wajah IS

Ratusan warga mendatangi Mapolres Padang Pariaman untuk melihat wajah IS.

Namun, mereka hanya berdiri di balik pagar lantaran polisi melakukan penjagaan.

Meski begitu, warga berteriak meminta pihak kepolisian memperlihatkan IS yang merupakan tersangka kasus gadis penjual gorengan.

"Kaulah lah ang In, caliakan sabanta pak. Kalau lah ang woi," terdengar sorakan masyarakat berulang-ulang dari balik pagar.

Seorang warga menyebut datang untuk menyaksikan langsung wajah IS yang berhasil mengelabui polisi selama beberapa hari terakhir.

Berita Rekomendasi

Hanya saja sampai pukul 16.53 WIB pihak kepolisian belum membawa IS keluar dari ruang Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk melakukan penyelidikan.

Sempat Diburu di Hutan

Polisi sebelumnya memburu pelaku di hutan.

Bahkan, polisi sempat menemukan gubuk yang menjadi tempat persebunyian IS di hutan.

Dari gubuk tersebut polisi menemukan tas milik IS yang berisi bong atau alat hisap sabu.

Warga pun sempat melihat keberadaan pelaku di hutan.

Tetapi saat hendak ditangkap, IS berhasil melarikan diri.

Dalam pelariannya, tersangka sempat datang ke permukiman warga di Pasa Gelombang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak dua kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas