Menanti Janji TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air, Tawarkan Simulasi Pembebasan, akankah Terealisasi?
Akankah kali ini TPNPB-OPM benar-benar menepati janjinya untuk membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens?
Penulis: Dewi Agustina
Mereka meminta tentara dan polisi Indonesia untuk berjiwa besar dan menjaga keamanan dalam proses pembebasan.
"Karena kami TPNPB juga berjiwa besar dan bersedia membebaskan pilot demi kemanusiaan," ujar Sebby.
Akankah kali ini TPNPB-OPM akan menepati janjinya untuk membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens?
Kita tunggu saja perkembangannya.
Baca juga: Menkopolhukam Ungkap Pertemuannya dengan Tokoh Nduga Bahas Soal Pembebasan Pilot Susi Air
Butuh Waktu 2 Bulan Siapkan Proposal
Bulan Agustus lalu, Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan akan membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens.
Diketahui Philips Mark Mehrtens hingga kini sudah 1,7 tahun disandera terhitung sejak 7 Februari 2023 lalu.
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom mengaku telah menghubungi Panglima Tertinggi TPNPB Egianus Kogoya.
Sebby meminta pertimbangan dari Egianus Kogoya terkait pembebasan Philips.
"Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berbicara langsung melalui video call dengan Panglima Egianus Kogoya mengenai pembebasan pilot," kata Sebby Sambom melalui pesan suara dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (3/8/2024).
Setelah memberikan masukan terkait berbagai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan Philips, diputuskan bahwa pilot Susi Air tersebut akan dibebaskan.
"Saya sudah memberikan saran tentang untung rugi pilot ini kami tahan semuanya dan panglima dan pasukan, mereka mengerti dan menyetujui untuk bebaskan pilot. Dan mereka meminta juru bicara dengan kepala staf bisa mengeluarkan proposal untuk membebaskan pilot," ucap Sebby.
Sebby menambahkan TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pembebasan pilot tersebut.
Selain itu, Sebby menyampaikan pesan dari Egianus agar seluruh tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat mengenai pembebasan ini yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Aparat pemerintahan dan militer juga diminta untuk tidak membuat ancaman.