3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Ungkap Motif Utama IS
Inilah informasi terbaru soal kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru soal kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi terbaru tersebut ialah soal penemuan dua barang bukti baru pendukung proses penyidikan kasus ini.
Kemudian, kepastian mengenai motif utama tersangka Indra Septiawan alias IS (26) melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Barang Bukti Cangkul
Diwartakan TribunPadang.com, dua barang bukti baru yang ditemukan pihak kepolisian adalah cangkul yang digunakan IS dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ucap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).
Ia mengatakan, barang bukti cangkul diamankan dalam jarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Menurut keterangan IS, cangkul tersebut digunakan untuk menggali lubang sebelum mengubur korban.
"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.
Setelah dipakai, cangkul itu dibuang oleh tersangka saat perjalanan pulang ke rumah.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Berjarak 1,5 Km dari Lokasi
Barang Bukti Celana Korban
Sementara itu, celana korban ditemukan berjarak 1,5 km dari lokasi korban dikuburkan tersangka.
"Posisi celana tersebut tersangkut di pohon di aliran sungai," ucap AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin.
Sungai tersebut terletak di dekat lokasi pemakaman korban.
Berdasarkan keterangan IS, celana korban ia hanyutkan di sungai.
Melalui penemuan barang bukti baru ini, menurut AKBP Ahmad Faisol Amir bisa membantu pihaknya untuk mengungkap kasus ini.
"Kami masih terus melakukan penyidikan, kami akan memperdalam semua informasi yang kami dapat untuk memperjelas kasus ini," tuturnya.
Pastikan Motif Utama Tersangka
Kemudian, kepolisian telah memastikan bahwa motif utama tersangka adalah pemerkosaan.
"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin.
Ia membeberkan, dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi sejak awal kejadian.
Para saksi tersebut terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, dan orang-orang yang melihat serta mendengar peristiwa itu.
Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," tuturnya.
Akhir Pelarian IS
Diberitakan sebelumnya, pelarian IS berakhir tepat 11 hari setelah identitas pelaku diketahui.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia ditangkap oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Berjarak 1,5 Km dari Lokasi
Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS.
Tersangka akhirnya diamankan saat bersembunyi di plafon rumah tersebut.
Ia dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek berwarna hijau.
Proses penangkapan berlangsung tegang dengan terdengar suara tembakan di lokasi kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: BREAKING NEWS Polisi Temukan Barang Bukti Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)