Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Membara Emak-emak Penyuka Sesama Jenis Latari Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Banten

Berbagai masalah ternyata melatari kasus penculikan pembunuhan bocah APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Membara Emak-emak Penyuka Sesama Jenis Latari Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Banten
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi melakukan ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah Cilegon, Senin (23/9/2024). Lima orang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

SA ternyata adalah penyuka sesama jenis yang sedang berhubungan dekat dengan RH. SA cemburu melihat kedekatan RH dengan A, hingga dendam semakin membara.

Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024).
5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

BERITA TERKAIT

Dari kasus itu tiga orang tersangka SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas