Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep
Diketahui, sidang PK lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Senin (23/9/2024) kemarin.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, sidang PK lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Senin (23/9/2024) kemarin.
Pihak termohon, terpidana, mendatangkan sejumlah saksi.
Salah satu di antaranya yakni dr Mayasari dari RS Mata Cicendo Bandung.
Ia dihadirkan tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli mata.
Dalam sidang tersebut, Mayasari menjelaskan soal kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu.
Terutama di malam hari dengan kondisi penerangan yang minim.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum enam terpidana dalam sidang menanyakan soal sejauh mana manusia bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya yang terbatas kepada Mayasari.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.
Mayasari pun menjelaskan soal kemampuan manusia dalam pengenalan wajah atau face recognition.
Ia menuturkan, dalam kondisi penerangan yang cukup, manusia bisa mengenali wajah seseorang dalam jarak maksimal 10 hingga 15 meter.
Baca juga: LIVE Alasan Aep Tak Mau Hadir Sidang, Pihak Rudiana Buka Bukti Foto Baru di Kasus Vina
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir."
"Namun, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sosok seseorang, tanpa mampu mengenali wajah secara detail," ucap Mayasari.
Ia juga menanyakan, apakah mungkin seseorang bisa melihat aktivitas orang lain pada jarak 50 meter dengan cahaya yang terbatas.
Mayasari pun menjawab bahwa hal tersebut tidaklah mungkin.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas, apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," jelas dia.
Sementara itu, Jan S Hutabarat, anggota kuasa hukum enam terpidana menuturkan, Mayasari sengaja dihadirkan untuk mematahkan kesaksian Aep.
Diketahui, Aep sebelumnya mengaku bisa melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian dari jarak jauh.
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," kata Jan.
Diwartakan sebelumnya, Jan S menuturkan bakal menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli forensik hingga ahli mata.
Ahli-ahli tersebut dihadirkan untuk mengungkap fakta baru terkait tewasnya Vina dan Eki pada 2016.
Ia menuturkan, sidang kemarin disebut menjadi agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus ini.
"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)."
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof Dr Mudzakkir, Dr Solehudin dan Prof Dr Judi Sitompul dari ahli hukum pidana."
Baca juga: Ahli Mata di Sidang PK Kasus Vina Patahkan Kesaksian Aep: Mustahil Lihat Wajah di Jarak 50 M
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," ujar Jan, Senin (23/9/2024).
Dari kehadiran saksi-saksi ahli tersebut, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK bisa diperkuat.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucapnya.
Tak hanya saksi ahli saja, pihak pemohon juga bakal menghadirkan saksi fakta lainnya.
Mereka didatangkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," jelas dia.
Jan S juga menambahkan, sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir, sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.
"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjelasan Menohok Saksi Ahli Mata di Kasus Pembunuhan Vina, Mustahil Lihat Tensoplas di Jarak 50 M
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)