Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah

Siswi MAN yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah, pasca video syurnya dengan pelaku viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video syur - Siswi MAN yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah, pasca video syurnya dengan pelaku viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.com - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Sekolah MAN tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan, jika merujuk pada peraturan dan tata tertib sekolah, korban terancam dikeluarkan.

Sebab, ujar Rommy, terkait kasus yang menjerat korban, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy, 

Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.

Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.

"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.

Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur dan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: 4 Fakta Video Syur Oknum Guru dengan Siswi di Gorontalo: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Dimutasi

Sebab diketahui, korban masih berusia di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas