Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah

Siswi MAN yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah, pasca video syurnya dengan pelaku viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video syur - Siswi MAN yang menjadi korban kekerasan seksual gurunya, DH (57), dikeluarkan dari sekolah, pasca video syurnya dengan pelaku viral di media sosial. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.

Pelaku dan Korban Menjalin Hubungan Asmara

Terkait hubungan korban dan pelaku, AKBP Deddy Herman mengatakan keduanya sudah dekat sejak Januari 2022.

Bahkan, menurut Deddy, pelaku dan korban memang menjalin hubungan asmara.

Selama keduanya berhubungan, kata Deddy, pelaku memanfaatkan perasaan korban sehingga korban menjadi nyaman.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy.

Baca juga: Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Terungkap Video Syur di Bilik Kayu

Terpisah, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur, menjelaskan pelaku dan korban sudah berhubungan suami istri sejak keduanya menjalin asmara pada 2022.

Berita Rekomendasi

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas Jabal, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang pelaku.

Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.

Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kepsek Sebut Siswi MAN Gorontalo Korban Pelecehan Guru tak Mau Sekolah

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas