Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
Polisi beserta Dinas PPA mendesak netizen untuk tidak menyebarkan video syur guru madrasah dan siswinya di Gorontalo. Polisi bakal bertindak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Sebelumnya, beredarnya video syur antara guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dan siswinya berujung pelaporan ke polisi oleh paman korban.
Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Deddy menuturkan pihaknya telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Deddy mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Deddy setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
DH, kata Deddy, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal. 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.
Deddy mengungkapkan DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.
Jalinan asmara itu, imbuhnya, menjadi modus operandi DH untuk berhubungan badan dengan korban.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul "Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Gorontalo/Jefry Potabuga)
Artikel lain terkait Video Syur Pak Guru di Gorontalo