Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Laporan PT GPU, Tersangka Segera Diadili

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Laporan PT GPU, Tersangka Segera Diadili
Tribunsumsel.comCOM/Eko Hepronis
Gedung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H Halim Ali.

Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali pada 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, membernakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio. Namun, pelimpahan fisik Halim Ali belum bisa dilakukan.

"Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Meri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Berita Rekomendasi

"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau," kata dia.

Baca juga: Identitas 7 Jasad yang Mengapung di Kali Bekasi Terungkap, 17 Anggota Polisi Diperiksa Propam

Baca juga: Sosok Musdar Amin, Anggota DPRD Sulteng Dilantik di Lapas karena Kasus Pemalsuan, Hartanya Rp1,3 M

Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 juncto Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).

Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio berawal dari adanya laporan ke Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.

Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.

Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.


Halim Ali dengan izin perkebunan kelapa sawit oleh Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi melakukan kegiatan tanpa izin di wilayah kabupaten Musirawas Utara.

Baca juga: Daftar 6 Politikus PDIP yang Dipecat hingga Hengkang, Tia Rahmania Susul Bobby Nasution

Ia dibantu Djoko dan Bagio diduga melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas