Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas Siswi di Kasus Video Syur Guru Gorontalo Bocor, Dinas PPA: Kejadian Ini Bukan Tontonan

Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo mengimbau netizen tidak membocorkan identitas siswi MAN dalam video syur dengan Guru.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Identitas Siswi di Kasus Video Syur Guru Gorontalo Bocor, Dinas PPA: Kejadian Ini Bukan Tontonan
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi - Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo mengimbau netizen tidak membocorkan identitas siswi MAN dalam video syur dengan Guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Identitas siswi yang ada dalam video syur guru di Gorontalo viral dan bocor ke publik.

Diketahui kini polisi telah menetapkan oknum guru DH (57), menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut.

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara.

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memviralkan identitas siswi MAN tersebut.

Tak hanya itu, Zescamelya juga meminta warganet menghapus dan stop menyebarkan video mesum tersebut di sosial media.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya, mengutip TribunGorontalo.com, Jumat (27/9/2024).

“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus. Kita harus melindungi hak anak dan memikirkan dampak psikologisnya. Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” tegas Zascamelya.

Berita Rekomendasi

Dinas PPA Kabupaten Gorontalo juga telah melakukan pendampingan terhadap siswi MAN termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.

Ia juga memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.

Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena masih dalam perlindungan anak.

Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Sementara itu Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut adalah seorang yatim piatu.

Menurutnya, korban diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," ujarny. 

Modus Pelaku 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas