Video Syur Oknum Guru di Gorontalo dengan Siswi: Hubungan Keduanya Bermula dari Karya Ilmiah Korban
Aduan sang istri ke kepala sekolah itu dilakukan sebulan lalu, sebelum video syur DH dan P beredar di media sosial
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Oknum guru cabul di Gorontalo DH (57) dilaporkan istrinya ke kepala sekolah terkait video asusila dengan siswinya.
Karenanya sang istri sempat mengadukan DH ke kepala sekolah di mana DH mengajar.
Aduan sang istri ke kepala sekolah itu dilakukan sebulan lalu, sebelum video syur DH dan P beredar di media sosial.
Baca juga: Identitas Siswi di Kasus Video Syur Guru Gorontalo Bocor, Dinas PPA: Kejadian Ini Bukan Tontonan
Kepada kepala sekolah, sang istri meminta agar menegur dan membina suaminya DH dan siswi P.
Diketahui video syur DH dan siswinya viral di media sosial. Video berdurasi 7 menit.
Video itu direkam teman korban P yang sudah mencurigai adanya hubungan antara DH dan muridnya tersebut.
Awalnya, seorang siswi berkerudung coklat menyelipkan sebuah kamera di dalam sebuah ruangan.
Setelah itu, ia buru-buru meninggalkan ruangan itu.
Berselang hampir semenit kemudian, DH dan P masuk ke dalam ruangan tersebut.
Kamera itu pun merekam jelas adegan tak senonoh antara DH dan korban.
Kepala sekolah mengatakan, DH tadinya merupakan guru pembimbing korban.
Baca juga: Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban
"Kebetulan anak ini (korban) termasuk siswa yang punya kemampuan karya ilmiah, oknum guru ini pembimbingnya, mulanya begitu," ucap kepala sekolah, Kamis (26/9/2024).
Kepala sekolah baru mencium kedekatan antara DH dan P pada tahun 2023 hingga akhirnya melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan, kata kepala sekolah, dilakukan secara tertutup.
Saat itu kata kepala sekolah keduanya tidak mengakui adanya hubungan.
"Sehingga kami memberikan kesempatan," sambungnya.
Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu
Sebulan sebelum video syur viral, kepala sekolah mengatakan istri DH sempat datang ke rumahnya.
Istri DH meminta kepala sekolah untuk melakukan pembinaan kepada suaminya dan korban.
"Di situ saya laksanakan pemeriksaan ke dua (kepada pelaku dan korban), ini juga tertutup sebelum video (syur) ini beredar," ujarnya.
"Di sini saya sudah menegaskan jika sekali lagi mengulang maka siswa akan keluar, guru juga akan dapat sanksi," kata kepala sekolah.
Di sisi lain kepala sekolah mengungkap kondisi korban setelah videonya viraal yakni korban kini enggan bersekolah lagi.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," katanya.
Pihak sekolah pun mengeluarkan korban karena dianggap melanggar tata tertib siswa.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
Meski begitu kepala sekolah mengaku mau membantu muridnya tersebut untuk mencari sekolah baru.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya.
Tersangka
Kapolres Gorontalo Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menjelaskan oknum guru DH (57) sudah ditetapkan menjadi tersangka, imbas video viralnya yang berbuat adegan tak senonoh dengan sang murid.
"Kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Nasib Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur dengan Gurunya: Tetap Sekolah, tapi Lulus Tak Dapat Ijazah
Menurut Deddy, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, keduanya memiliki hubungan spesial sejak 2022 silam.
Bahkan, mereka kali pertama melakukan hubungan badan pada tahun 2023 di ruang guru tempat sekolah DH mengajar.
Meski demikian, siswi perempuan tersebut dipaksa DH untuk melakukan hubungan badan.
"Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut," ungkap Deddy.
Akibat perbuatannya, tambah Deddy oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung mengatakan bahwa guru yang bersangkutan dilaporkan oleh keluarga siswi tersebut.
"Kami menerima laporan itu kemarin. Yang melaporkan adalah om atau paman dari siswi tersebut," kata Ryan saat ditemui wartawan, Selasa (24/9/2024).
Ia juga mengatakan, laporan dari pihak keluarga siswi tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan DH. (Warta Kota)