Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPA Tegaskan Siswi Terlibat Video Syur dengan Gurunya Tak Bisa Dikeluarkan Sekolah: Kita Lindungi

Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo menegaskan, siswi yang terlibat video syur dengan gurunya harus dilindungi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPA Tegaskan Siswi Terlibat Video Syur dengan Gurunya Tak Bisa Dikeluarkan Sekolah: Kita Lindungi
X via Serambi
Tangkapan layar video syur siswa dan guru di Gorontalo. - Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo menegaskan, siswi yang terlibat video syur dengan gurunya harus dilindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Sulawesi Utara, Zescamelya Uno menegaskan, siswi yang terlibat video syur dengan gurunya tidak boleh dikeluarkan dari sekolah.

Pasalnya, jika siswi itu dikeluarkan, maka pihak sekolah dianggap oleh Dinas PPA melanggar hak siswa mendapatkan pendidikan. 

Sebelumnya, dikabarkan, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswi yang beradegan syur dengan gurunya tersebut.

Tak hanya siswi saja, tapi gurunya juga dinonaktifkan.

Zescamelya pun menegaskan, pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.

Siswi itu masih dalam kategori anak, maka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," ungkapnya, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024). 

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca 

Diketahui, siswi tersebut sekarang ini sudah berada di kelas 12. 

Zascamelya memastikan bahwa siswi yang terlibat video syur dengan gurunya itu tetap mengenyam pendidikan hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah ketika sudah lulus nanti.

Baca juga: Identitas Siswi di Kasus Video Syur Guru Gorontalo Bocor, Dinas PPA: Kejadian Ini Bukan Tontonan

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu, dikutip dari TribunGorontalo.com.

Masyarakat pun diimbau untuk menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut.

Hal itu, kata Zascamelya, demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.

Dinas PPA Gorontalo diketahui telah melakukan pendampingan terhadap siswi itu, termasuk memberikan konsultasi psikologi, agar siswi tidak trauma.

Sang Guru Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Adapun, DH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas