Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis

Kasus 4 bocah bunuh dan rudapaksa siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

"Kami berusaha tidak anarkis dan mengikuti sidang," tambahnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Terakhir, Marlina menyebut, hingga persidangan digelar, pihak keluarga pelaku belum menemuinya.

Tidak ada permintaan maaf dari keempat bocah ini.

"Belum ada (minta maaf) malahan kami dengar mereka tidak mau minta maaf."

"Intinya kami kembalikan kepada proses hukum," tandasnya.

Didakwa pasal berlapis

Kuasa hukum empat ABH, Hermawan membeberkan, kliennya dijerat dengan pasal berlapis.

Antara lain  pasal 76E, 76D dan 76C Undang-undang perlindungan anak.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pasal 285 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan.

Hermawan keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Oleh karenanya, ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok, Rabu (2/10/2024).

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," tegasnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Kesehatan
Empat Lawang Madani
TribunSumselWiki.com
Indeks Berita
 
Lawan Covid-19
PLN Insight
IPC Palembang
Kilang Pertamina Plaju
Banyuasin Bangkit
Linggau BISA
OKI Mandira
OKU Selatan Bersama
Travel
Akomodasi
Kuliner
Destinasi
Shopping
Ticketing
TribunSumselTravel.com

Home
 
Palembang
Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Pembunuh Siswi SMP Palembang Dikawal Polisi, Kajari Jadi Penuntut Umum
Tayang: Selasa, 1 Oktober 2024 10:26 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024).
 Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Misteri Keberadaan Ibu Siswi SMP Dibunuh di Palembang, Sudah Berpisah sejak Korban Berusia 7 Bulan

Tidak merasa bersalah

Sebelumnya, orang tua dari keempat pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya muncul ke hadapan publik.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) tewas dibunuh dan rudapaksa oleh keempat bocah.

Identitas keempatnya IS (16), MZ (13) tahun, NS (12) dan AS (12).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas