Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka
Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi menetapkan ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati.
Keduanya diamankan petugas kepolisian dari amukan warga pada Jumat (27/9/2024) lalu.
Sebanyak 3 santriwati telah membuat laporan dan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.
Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menegaskan TKP kasus pelecehan santriwati tak terdaftar sebagai ponpes.
"Hanya perkumpulan pengajian biasa,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Ia meminta warga memastikan ponpes yang berada di lingkungan mereka memiliki izin resmi dari Kemenag.
"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan kedua tersangka merupakan guru ngaji.
Sejumlah santriwati sering menginap di lokasi tersebut selama beberapa hari.
Baca juga: Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban
“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” tuturnya.
Dilakukan Sejak 2020
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan dua kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.