Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, 2 Orang Diringkus di Sebuah Kos
Dua orang pria berinisial RAA dan ZJM diringkus polisi karena memproduksi bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria berinisial RAA dan ZJM diringkus polisi karena memproduksi bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menuturkan keduanya menjalankan bisnis haramnya di sebuah kos.
"Industri rumahan bahan baku tembakau sintetis ini berada di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto, Rabu (2/10/2024).
Ia menuturkan, saat penggerebekan, RAA tertangkap basah tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis.
"Kami langsung mengembangkan kasusnya, kemudian berhasil mengamankan tersangka ZJM setelah meminta keterangan dari RAA," ujar Indra Novianto, dikutip dari TribunJabar.id.
Kini, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.
Indra menambahkan, keduanya memiliki peran yang berbeda.
RAA berperan untuk meracik bahan baku tembakau sintetis.
"Jadi, tersangka RAA ini membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis, dan turut dicampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat," ujar Indra Novianto.
Sementara ZJM berperan sebagai kurir.
Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
Saat penggeledahan, sejumlah bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk produksi ikut disita.
RAA menyebut, ZJM bertugas mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis yang diraciknya kepada para konsumen menggunakan sistem tempel.
"Kami langsung bertindak cepat berbekal keterangan dari tersangka RAA, kemudian mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Indra Novianto.
Kini, keduanya dijerat pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
Sementara itu, seorang pria berusia 25 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Pria berinisial AS asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini diringkus karena meracik tembakau sintetis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
Ia menuturkan, pabrik tembakau sintetis ini dijalankan AS seorang diri.
"Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan,"
"Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya," ujarnya.
AKBP Lilik menuturkan, pelaku menjual produknya secara online dan ada yang dipasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Pria yang Operasikan 'Pabrik' Bahan Tembakau Sintetis di Majalengka Berbagi Peran, Ada Kurir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Imam Baehaqi)