Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Siram Air Cabai ke Santri, Korban Menangis saat Dimandikan

Terkuak alasan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat berinisial NN (40) tega menyiram santri berusia 15 tahun pakai air cabai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Motif Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Siram Air Cabai ke Santri, Korban Menangis saat Dimandikan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Istri Pimpinan Ponpes Aceh Siram Air Cabai ke Santri Sampai Menjerit Kepanasan, Kini Ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri pimpinan pondok pesantren di Aceh Barat berinisial NN (40) ditangkap usai menyiramkan air cabai ke santri berusia 15 tahun.

NN juga mencukur rambut korban hingga botak lantaran melanggar aturan ponpes.

Kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (1/10/2024) dan NN langsung ditangkap di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan karena NN memergoki korban merokok di lingkungan ponpes.

Penyidik dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat masih mendalami kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan status NN masih terlapor dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

"Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren," paparnya, Rabu (2/10/2024).

Berita Rekomendasi

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan keluarga korban pada Selasa (1/10/2024) malam.

"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," sambungnya.

Korban kesakitan dan kulitnya terasa panas usai disiram air cabai.

Keluarga telah menjemput korban dari ponpes untuk dirawat di rumah.

Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat yang Siram Santri 15 Tahun Pakai Air Cabai Terancam Ditahan?

"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.

Menurut Fachmi, NN dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak jika terbukti bersalah.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas