Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Balita Dililit Lakban: Tak Ada Fakta Baru, Sesuai Keterangan Tersangka
AKP Hardi Meidikson membeberkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan balita dililit lakban di Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengungkapkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan balita dililit lakban di Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Diketahui rekonstruksi ini digelar di Mapolres Cilegon pada hari ini, Jumat (4/10/2024).
Kelima tersangka yakni SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) memperagakan total 84 adegan.
Mulai dari adegan perencanaan pembunuhan balita APH (4) hingga adegan penghilangan barang bukti.
"Reka ulang dari mulai mereka merencanakan sampai dengan korban ditemukan, dan dengan pembunuhan berencana itu sendiri,” kata Hardi dilansir Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Hadi menyebut, saat rekonstruksi para tersangka memperagakan adegan sesuai peran mereka masing-masing.
Hasilnya tidak ada temuan fakta baru dalam kasus pembunuhan balita dililit lakban ini.
Adegan yang diperagakan juga sudah sesuai dengan keterangan para tersangka saat penyidikan.
"Masih sama dengan penyidikan, mulai dari mereka merencanakan kemudian membunuh, kemudian dibuang itu masih sama dengan peran dari masing-masing tersangka,” terang Hardi.
Setelah digelarnya rekonstruksi ini, penyidik selanjutnya akan menyusun berkas perkara, lalu akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.
Baca juga: Balita di Cilegon Bukan Target Utama Pembunuhan, Para Tersangka Tak Bunuh Ibu Korban karena Hamil
“Kita akan susun (berkas secepatnya) dan akan kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan nanti kita akan lengkapi berkasnya,” ungkap Hadi.
Sebagai informasi, kelima tersangka dijerat pasal berlapis setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan asal Kota Cilegon tersebut.
Mereka dikenakan pasal tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.