Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Balita Dililit Lakban: Tak Ada Fakta Baru, Sesuai Keterangan Tersangka
AKP Hardi Meidikson membeberkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan balita dililit lakban di Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Untuk tersangka UH dan YH, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KUHPidana tentang upaya menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka diduga membakar tas ransel yang digunakan untuk membawa korban.
Baca juga: Sosok Rahmi, Pelaku Utama Pembunuhan Balita di Cilegon, Terlibat Cinta Sesama Jenis
Pelaku Tak Menyesal, Masih Dendam pada Ibu Korban
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan pengakuan SA (38), tersangka kasus pembunuhan APH (4) balita asal Cilegon, Banten.
Hardi mengatakan hingga kini SA tak merasa menyesal atas aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.
Bahkan, SA mengaku masih menyimpan dendam kepada ibu korban.
Hal itu dikarenakan ibu korban memiliki kedekatan dengan tersangka lainnya yakni RH.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Pembunuhan Balita di Lebak: 3 Orang Culik & Habisi Korban, 2 Orang Buang Mayat
RH ini diketahui memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan SA.
"Dari kelima pelaku ini yang sampai sekarang belum ada penyesalan ini si SA, bahkan kita tanyakan menyesal tidak, dia bilang 'saya engga menyesal,'" kata Hardi, Jumat (27/9/2024).
Selain dendam, diketahui pembunuhan APH ini juga dipicu oleh adanya utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 75 juta.
Baca juga: 3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati
Adanya pinjol ini yang kemudian membuat para tersangka berencana untuk menculik dan membunuh korban.
SA dan RH pun bersama-sama menggunakan akun ibu korban untuk mengajukan pinjol tersebut.
"Jadi untuk pinjol itu si RH dan SA bersama-sama menggunakan akun dari si ibu korban," ujar Hardi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Rasyid Ridho)