Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor
Polisi menetapkan oknum manajer rumah sakit di Makassar, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korban diancam dipecat jika melapor.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Jika peristiwa yang dialami korban adalah rekaan, tentu reaksinya akan berbeda," sambungnya.
Kasus pelecehan mengarah ke tindak rudapaksa, namun korban dapat melawan.
"Dalam proses perlawanan tersebut, korban dicekik oleh pelaku," pungkasnya.
Pelecehan di Ponpes Bekasi
Ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menggunakan kuasanya sebagai guru ngaji untuk melecehkan korban.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan salah satu korban berinisial S sudah dinikahi tersangka SM pada 2022 lalu.
Saat itu, usia S masih 13 tahun dan kini korban berusia 15 tahun.
Kedua tersangka melancarkan aksinya secara terpisah sejak tahun 2020.
Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.
Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.
"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.
Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.
"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Oknum Manajer Rumah Sakit Spesialis di Makassar Tersangka Pelecehan Seksual Stafnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)