Santriwati di Trenggalek Dirudapaksa Kiai hingga Hamil, Dilakukan Sejak 2022 hingga 2023
Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Trenggalek menggeruduk pondok pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Minggu (22/9/2024).
"Bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya, termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku prihatin atas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai ponpes.
"Kita sangat prihatin atas kejadian tersebut karena terjadi di dunia pendidikan, apalagi di dunia pesantren," bebernya.
Ia meminta kepolisian segera mengusut kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kita percaya penegak sudah bergerak untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif)
Berita Rekomendasi