Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santriwati di Trenggalek Dirudapaksa Kiai hingga Hamil, Dilakukan Sejak 2022 hingga 2023

Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Santriwati di Trenggalek Dirudapaksa Kiai hingga Hamil, Dilakukan Sejak 2022 hingga 2023
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Trenggalek menggeruduk pondok pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Minggu (22/9/2024). 

"Bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya, termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku prihatin atas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai ponpes.

"Kita sangat prihatin atas kejadian tersebut karena terjadi di dunia pendidikan, apalagi di dunia pesantren," bebernya.

Ia meminta kepolisian segera mengusut kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Kita percaya penegak sudah bergerak untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku 

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas