Pejabat Pemkab Badung Diperiksa Terkait Aktivitas Pengerukan Tebing di Kuta, Ini Kata Pj Sekda
Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Info yang didapat menyebutkan di antara para pejabat yang dimintai keterangannya terdapat sejumlah kepala dinas.
Pemeriksaan pihak-pihak tersebut diduga terkait aktivitas pemotongan tebing yang berpotensi merusak lingkungan dan izin reklamasi.
Proyek tersebut ditengarai merusak biota laut lantaran material menimbun laut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana yang dikonfirmasi membenarkan ada tim dari Kejagung RI.
”Ya, benar. Namun, apa agenda dan aktivitasnya kami tidak tahu detail. Setahu saya melakukan monev (monitoring evaluasi),” ujarnya.
Penjelasan Pj Sekda
Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengakui jika sejumlah pejabat memang diperiksa oleh Kejagung.
Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa hari lalu, terkait adanya informasi kedua proyek pembangunan tempat akomodasi yang merusak lingkungan.
"Itu pemeriksaan izin, hanya saja di lapangan ada kaitannya dengan masalah tebing, sehingga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Surya Suamba saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut secara izin yang dimiliki Surya Suamba menyebutkan, keduanya telah memiliki izin.
Pihaknya mengatakan, terkait pemeriksaan yang dilakukan kejagung sebagai bentuk evaluasi.
Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Pemeriksaannya meliputi pengecekan ke lapangan atau TKP dan pemeriksaan administrasi," ungkap Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung.
Ditanya apa memang boleh membangun di atas tebing? Birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya.
Meski lahan itu milik kedua perusahaan yang akan membangun akomodasi.
"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," terangnya seraya menyatakan kembali evaluasi terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
Pihaknya menampik keras jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan keretakan tebing Pura Uluwatu.
"Tidak...tidak ada mengenai penataan tebing. Itu yang diperiksa pihak swasta saja," tegasnya.
Lebih lanjut, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.
Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kita ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," imbuhnya Surya Suamba.
Sumber: Tribun Bali