Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan

Dalam reka ulang ada 79 adegan, sejak tersangka melihat korban hingga buang cangkul di 8 TKP menghadirkan tersangka tunggal IS alias Indragon (26)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan
Kolase Tribunnews.com
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). 

Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Reka ulang yang berlangsung  pada Senin (7/10/2024) menghadirkan tersangka tunggal, IS atau Indragon (26).

Berikut deretan fakta-fakta reka ulang :

1. Berlangsung 7,5 Jam 

Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.

 Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

BERITA REKOMENDASI

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Baca juga: Pengamanan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Ungkap Laporan Intelijen

2. Ada 79 Adegan

AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon menghadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

3. Polisi Akui masih Perlu Pendalaman 

 Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

 Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.

Pasal 340 KUHP diketahui mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

4. Reka Ulang 8 TKP

Dalam reka ulang ini polisi mengungkap ada sebanyak delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun delapan TKP dimulai dari sebuah warung tempat tersangka melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.

Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.

IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia. Ia kemudian mencegat gadis malang tersebut saat melintasi jalanan sepi yang kelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi: Pelakunya Berondong, Tergiur Harta Korban

Adegan berlanjut pada penyekapan korban. IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.

Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.

Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban.

Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.

"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judulReka Ulang Kasus Pemerkosaan Nia di Padang Pariaman: Indragon Terancam Pasal Pembunuhan Berencana?

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas