Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang Kota, Banten.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online
TribunTangerang/Nurmahadi
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024 lalu.

Ayah yang berinisial RA (36) menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) seharga Rp15juta.

Mereka saling kenal lewat media sosial Facebook dan sepakat melakukan transaksi jual beli.

RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di sebuah restoran di Kalimantan.

Selama ini, istri yang berinisial RD menjadi tulang punggung keluarga lantaran RA tak memiliki pekerjaan.

Awalnya RD selalu memimpikan bayinya yang sudah dijual ke orang lain.

RD juga curiga saat RA mengirimkan uang Rp1 juta meski tak berpenghasilan.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya melalui sambungan telepon, RA selalu menjawab bayi berada di rumah saudara.

Ibu RD atau nenek korban, Anawati, mengatakan RD yang gelisah memilih pulang ke Jakarta menggunakan uang hasil kerja selama sebulan.

"Pokoknya katanya 'Aku harus bisa pulang, kepikiran. Aku merasa enggak enak benar, tiap malam aku selalu mimpi anak itu datang,'" ucap Anawati, Selasa (8/10/2024).

Setelah uang terkumpul, RD pulang ke Jakarta untuk memastikan keberadaan bayinya.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja

"Pokoknya gimana caranya bisa pulang, sampai di Jakarta sisa duit Rp500 ribu," imbuhnya.

Setiba di rumah, RD membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan suaminya dan melaporkan kasus ini kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan bayi pada Senin (30/9/2024).

Bayi tersebut tidak langsung dikembalikan kepada RD lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

RD baru dapat menggendong bayinya pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Ketika didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.

RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.

Baca juga: Pembuang Bayi di Kloset di Apartemen Panjaringan Ternyata ART: Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).

Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk transaksi jual beli.

Ia menjelaskan RA menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

Baca juga: HEBOH Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik Merah di Distrik Wania Papua

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas