Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang Kota, Banten.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024 lalu.
Ayah yang berinisial RA (36) menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) seharga Rp15juta.
Mereka saling kenal lewat media sosial Facebook dan sepakat melakukan transaksi jual beli.
RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di sebuah restoran di Kalimantan.
Selama ini, istri yang berinisial RD menjadi tulang punggung keluarga lantaran RA tak memiliki pekerjaan.
Awalnya RD selalu memimpikan bayinya yang sudah dijual ke orang lain.
RD juga curiga saat RA mengirimkan uang Rp1 juta meski tak berpenghasilan.
Saat ditanya melalui sambungan telepon, RA selalu menjawab bayi berada di rumah saudara.
Ibu RD atau nenek korban, Anawati, mengatakan RD yang gelisah memilih pulang ke Jakarta menggunakan uang hasil kerja selama sebulan.
"Pokoknya katanya 'Aku harus bisa pulang, kepikiran. Aku merasa enggak enak benar, tiap malam aku selalu mimpi anak itu datang,'" ucap Anawati, Selasa (8/10/2024).
Setelah uang terkumpul, RD pulang ke Jakarta untuk memastikan keberadaan bayinya.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja
"Pokoknya gimana caranya bisa pulang, sampai di Jakarta sisa duit Rp500 ribu," imbuhnya.
Setiba di rumah, RD membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan suaminya dan melaporkan kasus ini kepada polisi.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan bayi pada Senin (30/9/2024).