Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang Kota, Banten.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online
TribunTangerang/Nurmahadi
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

Bayi tersebut tidak langsung dikembalikan kepada RD lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

RD baru dapat menggendong bayinya pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Ketika didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.

RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.

Baca juga: Pembuang Bayi di Kloset di Apartemen Panjaringan Ternyata ART: Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).

Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk transaksi jual beli.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan RA menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

Baca juga: HEBOH Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik Merah di Distrik Wania Papua

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas