Nasib Selebgram Ratu Entok Diduga Nistakan Agama, Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Sel Wanita
Ratu Thalisa alias Ratu Entok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Berikut nasibnya sekarang yang sudah ditahan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ratu Thalisa alias Ratu Entok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ratu Entok terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Ia sebelumnya dijemput untuk dibawa guna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah menerapkan Ratu Entok sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Atas kasus ini, Ratu Entok dijerat UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP.
Adapun ancaman hukuman pasal tersebut lebih dari 5 tahun.
Oleh karenanya, lanjut Hadi, Ratu Entok langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa.
"Jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini (Selasa, red)," lanjut Hadi.
Ditahan di sel wanita
Hadi melanjutkan, Ratu Entok akan ditahan di sel wanita.
Ratu Entok diketahui merupakan transgender dengan nama asli Irfan Satria Putra.
Meskipun demikian, identitasnya di kartu pengenal sebagai perempuan.
Ratu Entok mengubah identitasnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 September 2021 silam.
Adanya permohonan perubahan identitas dari seorang laki-laki bernama Irfan menjadi seorang perempuan bernama Ratu Thalisa.
Baca juga: Diduga Melakukan Penistaan Agama Terhadap Agama Kristen, Selebgram Ratu Entok Dilaporkan ke Polisi