Soal Tahanan Dianiaya 2 Oknum Polisi di Jambi, Pengacara: Korban Tak Mengaku Lakukan Kejahatan
Inilah kabar terbaru soal dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yang jadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yang jadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil Alfarisi (22).
Ragil ditangkap oleh Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildani lalu dianiaya hingga meninggal.
Kedua tersangka sempat berbelit-belit ketika akan mengakui penganiayaan terhadap Ragil.
Mereka juga berdebat soal banyaknya pemukulan kepada korban saat rekonstruksi yang dilakukan Senin (7/10/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Elas.
Ia menuturkan antara Faskal dan Yuyun saling berdebat soal berapa banyak mereka melakukan pemukulan.
"Memang keduanya terlibat penganiayaan baik Faskal di bagian perut dan Yuyun di bagian pipi,"
"Mereka saling berdebat banyaknya mukul, kerasnya mukul, dan peran-peran saat penganiayaan,"
"Perdebatan masih masif di situ," kata Elas, dikutip dari TribunJambi.com
Korban dipukuli oleh dua tersangka lantaran Ragil tak mengakui telah melakukan pencurian laptop.
Padahal, hingga saat ini, tak ada bukti dan laporan bahwa korban telah melakukan pencurian Laptop.
Baca juga: Update Tewasnya Tahanan di Polsek, Siapa Pemilik Ikat Pinggang yang Menyangkut di Leher Korban?
"Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan."
"Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksalah agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding," sebut Elas.
Elas pun berharap, proses hukum bisa berlangsung transparan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.