Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tahanan Dianiaya 2 Oknum Polisi di Jambi, Pengacara: Korban Tak Mengaku Lakukan Kejahatan

Inilah kabar terbaru soal dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yang jadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Tahanan Dianiaya 2 Oknum Polisi di Jambi, Pengacara: Korban Tak Mengaku Lakukan Kejahatan
istimewa
Kondisi terkini Polsek Kumpeh di Muaro Jambi usai diserang warga pada Kamis dini hari (5/9/2024), barang-barang hancur, kaca berserakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yang jadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil Alfarisi (22).

Ragil ditangkap oleh Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildani lalu dianiaya hingga meninggal.

Kedua tersangka sempat berbelit-belit ketika akan mengakui penganiayaan terhadap Ragil.

Mereka juga berdebat soal banyaknya pemukulan kepada korban saat rekonstruksi yang dilakukan Senin (7/10/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Elas.

Ia menuturkan antara Faskal dan Yuyun saling berdebat soal berapa banyak mereka melakukan pemukulan.

"Memang keduanya terlibat penganiayaan baik Faskal di bagian perut dan Yuyun di bagian pipi,"

Berita Rekomendasi

"Mereka saling berdebat banyaknya mukul, kerasnya mukul, dan peran-peran saat penganiayaan,"

"Perdebatan masih masif di situ," kata Elas, dikutip dari TribunJambi.com

Korban dipukuli oleh dua tersangka lantaran Ragil tak mengakui telah melakukan pencurian laptop.

Padahal, hingga saat ini, tak ada bukti dan laporan bahwa korban telah melakukan pencurian Laptop.

Baca juga: Update Tewasnya Tahanan di Polsek, Siapa Pemilik Ikat Pinggang yang Menyangkut di Leher Korban?

"Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan."

"Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksalah agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding," sebut Elas.

Elas pun berharap, proses hukum bisa berlangsung transparan.

"Langkah kami ke depan terus mendampingi korban dan mengawal kasus ini sampai selesai," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi jadi tersangka atas penganiayaan seorang pria bernama Ragil Afarisi (22).

Korban ditangkap oleh Bripka YS dan Brigpol FW karena dituduh mencuri sebuah laptop sekolah pada 4 September 2024 lalu.

Tak lama dari penangkapan tersebut, korban tewas tergantung di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Ternyata, korban dianiaya oleh YS dan FW hingga meninggal dunia.

Jasadnya lalu digantung menggunakan sabuk, seolah-olah korban tewas bunuh diri.

Keduanya juga sempat kabur, hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Hampir satu bulan berlalu, ternyata diketahui penangkapan terhadap korban hanya berdasarkan informasi, bukan laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira.

"Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi,"

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

Tanpa adanya laporan, maka tuduhan terhadap korban melakukan pencurian tidak terbukti, karena hanya sebatas informasi.

YS dan FW yang jadi tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tak profesional dalam menjalankan tugas.

"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya.

Dua polisi berpangkat Brigadir ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.

Dari meninggalnya korban yang tak wajar ini, Polsek Kumpeh pun diserang warga hingga rusak pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Mengutip TribunJambi.com, penyerangan tersebut diduga dipicu oleh warga yang tak terima penangkapan seorang warga.

Terlebih, warga yang ditangkap tersebut meninggal dunia di dalam sel.

Diduga, tahanan tersebut meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel dengan menggunakan ikat pinggang.

"Banyak orang yang nyerang ke Polsek tu," kata warga yang enggan disebut namanya.

Setelah penyerangan terhadap Polsek Kumpeh ini, puluhan personel dari Polres Muaro Jambi diturunkan ke lokasi.

Mereka diperbantukan untuk mengamankan lokasi dan meredam emosi warga.

"Iya kami di lokasi untuk pengamanan," kata seorang personel Polres Muaro Jambi, kepada TribunJambi.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum: Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan Hingga Meninggal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Rifani Halim)(Kompas.com, Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas