Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai, Istri Pimpinan Ponpes Bakal Bebas
Orang tua santri maafkan pelaku, kasus penyiraman air cabai oleh istri pimpinan Ponpes di Aceh Barat berujung damai, pelaku lolos penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan oleh NN, korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya.
Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.
Sebelumnya viral di media sosial, video seorang santri di Aceh Barat merintih kesakitan lantaran disiram air cabai.
Santri ini mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman karena ketahuan merokok.
Akibat kejadian tersebut Teuku mengalami bengkak-bengkak dibagian tubuh akibat disiram dengan air cabai dan kini dirawat di rumah neneknya.
Polres Aceh Barat sempat memeriksa istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024) dilansir dari Serambi News mengatakan pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.
“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi.
Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambahnya.
Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.
Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat itu.
Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Kronologi istri ponpes di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat diduga menyiram air cabai kepada seorang santri, ramai jadi sorotan jagat maya.
Pelaku berinisial NN (40) berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu (2/10/2024).
Kejadian ini terungkap setelah korban yang berusia 15 tahun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.
“Pelaku kami amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.
“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” sambungnya.
Pemeriksaan ini, kata Fachmi, dilakukan guna menindaklanjuti kasus dugaan santri disiram cabai.
Adapun, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (30/9/2024).
Akibat penyiraman air cabai yang diduga dilakukan oleh NN, korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya.
Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya.
Kendati demikian, kasus ini sontak menyita perhatian warganet setelah video yang menayangkan santri itu dimandikan beredar viral.
Salah satu videonya dibagikan oleh akun X (Twitter) @Heraloebss, pada Rabu (2/10/2024).
Rupanya santri mendapati perlakuan itu sebagai sanksi karena melakukan pelanggaran di lingkungan pesantren," tulis akun tersebut.
Baca juga: Sedang Jaga Malam, Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Hidup-hidup oleh Santri, Luka Bakar 80 Persen
Dalam video yang dibagikan, remaja yang diduga santri itu sedang dimandikan oleh seorang ibu-ibu.
Ibu-ibu tersebut menggosokan benda seperti sabun ke sekujur tubuh remaja itu.
Namun, remaja itu terus menangis histeris seperti menahan sakit sambil mengusap-ngusap tubuhnya.
Ia pun akhirnya menceburkan diri ke dalam bak mandi.
Setelah menceburkan diri ke bak mandi, remaja itu tidak kunjung berhenti menangis histeris.
Hingga artikel ini ditulis, video viral itu telah dilihat sebanyak lebih dari 445 ribu kali.
Sementara itu, warganet di kolom reply pun menyayangkan hukuman pihak ponpes kepada santri tersebut apabila benar membuat kesalahan.
Kemenag: Pesantren Bukan Tempat Kekerasan
Kementerian Agama (Kemenag) RI buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang matanya disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren tersebut.
Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Pihaknya, kata dia, juga telah melakukan pendekatan.
"Sudah-sudah. Jadi, terus kami lakukan pendekatan. Dan itu kan informasinya kami cek apakah sudah masuk ke ranah hukum atau tidak," kata Sunanto usai Media Gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2024).
Sunanto mengatakan, butuh upaya yang sangat luar biasa untuk memberikan edukasi kepada pesantren-pesantren yang ada di daerah.
Kementerian Agama, kata dia, juga terus melakukan edukasi agar pondok pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi pendidikan agama.
"Jadi, keleluasaan kemandirian (pesantren) tetap disampaikan, tetapi kami selalu melakukan pendidikan dan pendekatan agar pesantren itu menjadi tempat yang nyaman bagi pendidikan keagamaan dan peningkatan sumber daya manusianya," kata dia.
"Bukan malah menjadi tempat untuk melakukan aktivitas kekerasan," sambung dia. (tribun network/thf/Serambinews.com/Tribunnews.com)