Pengakuan Ratu Entok usai Ditahan, Ucapannya Diduga Menistakan Agama, Minta Maaf ke Masyarakat
Ratu Entok, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia meminta maaf ke masyarakat atas ucapannya yang dianggap menistakan tuhan Yesus.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut) sejak Selasa (8/10/2024) malam.
Ucapan Ratu Entok di unggahan media sosial TikTok diduga menistakan agama.
Penangkapan terhadap selebgram transgender ini dilakukan untuk menghindari amukan massa.
Setelah ditahan, Ratu Entok mengaku bersalah dan meminta maaf ke masyarakat atas ucapannya.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rahmat Junjung Sianturi.
"Sebelumnya saya mohon maaf, mewakili klien kita Ratu Entok kepada saudara-saudara kita umat nasrani atas peristiwa ini."
"Kalau yang saya juga sudah menyadari akan kekeliruannya di media sosial. Untuk itu kami berharap agar saudara-saudara semuanya bisa memberikan maaf kepada klien kami," bebernya, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, ucapan Ratu Entok keluar secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Kliennya hanya ingin membalas komentar warganet yang memintanya untuk potong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
"Karena ada komen tersebut lalu Ratu Entok membalas di kolom komentar tetapi menggunakan video bukan dibalas menggunakan teks."
"Dalam video itu memang beliau menyandingkan seperti dugaan kita gambar tuhan umat Kristiani dan beliau di situ tidak ada menyebutkan Yesus, Tuhan dari umat Kristiani tidak ada disebutkan secara jelas," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Diduga Nistakan Agama, Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Sel Wanita
Pihaknya akan melakukan upaya hukum lantaran Ratu Entok tak bermaksud melakukan penistaan agama.
Ahli bahasa hingga ahli gestur telah disiapkan agar Ratu Entok bebas dari tuntutan.
"Ke depan, kami yakin dan optimis dengan keterangan ahli bahasa, ahli gestur nanti kita buktikan bahwa beliau tidak sepenuhnya terbukti melakukan penistaan agama."