Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ratu Entok usai Ditahan, Ucapannya Diduga Menistakan Agama, Minta Maaf ke Masyarakat

Ratu Entok, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia meminta maaf ke masyarakat atas ucapannya yang dianggap menistakan tuhan Yesus.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Ratu Entok usai Ditahan, Ucapannya Diduga Menistakan Agama, Minta Maaf ke Masyarakat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Momen Ratu Entok dijemput dan dibawa ke direktorat reserse siber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024). Ia merupakan selebgram yang dilaporkan dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penistaan agama. 

"Namun, dari pribadi kami, kalau menyinggung agama orang lain tetap tidak boleh supaya jangan menimbulkan berbagai polemik ataupun pandangan," pungkasnya.

Ratu Entok Ditahan di Sel Perempuan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Ratu Entok telah mengajukan perubahan identitas ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2021 lalu.

Pengadilan mengabulkan permohonan Ratu Entok dan mengubah identitasnya menjadi perempuan.

Diketahui, Ratu Entok lahir sebagai laki-laki dengan nama asli Irfan Satria Putra.

Ia kemudian melakukan operasi organ vital laki-laki ke perempuan.

Dalam Surat Keterangan Medis No 191/SKT/MTMH/VI/2021 yang ditandatangani Dr Andy Tan SpBP-RE, diterangkan Irfan, yang kala itu berusia 37 tahun sudah menjalani serangkaian tindakan medis seperti Orchidectomy, Penectomy, Urethroplasty, Vaginoplasty, dan Labioplasty.

Baca juga: Ditahan Dua Hari Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen, Begini Kondisi Selebgram Ratu Entok

Kini, Ratu Entok dikenal sebagai konten kreator di Instagram dan TikTok.

Berita Rekomendasi

Ratu Entok juga membuka bisnis skincare di rumahnya yang dijual secara online.

Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ratu Entok kini telah ditahan dan dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun."

"Jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini," ucapnya, Selasa (8/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, video yang diunggah di akun TikTok Ratu Entok berisi permintaan mencukur rambut yang ditujukan ke foto Tuhan Yesus.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas