Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan

Empat terdakwa yang masih bocah di kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang hanya divonis ringan oleh hakim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vonis Ringan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang: IS Lolos Hukuman Mati, 3 Lainnya Dihukum Pendidikan
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
Tiga terdakwa perkara pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (10/10/2024). Mereka hanya dihukum pendidikan satu tahun di LPKS Ogan Ilir alih-alih dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan, telah memasuki sidang vonis pada Kamis (10/10/2024).

Namun, seluruh vonis terhadap empat terdakwa, yaitu IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Contohnya, vonis terhadap IS yang merupakan pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

Dikutip dari Sripoku, majelis hakim memvonis IS dengan hukuman penjara 10 tahun.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut IS dihukum mati dalam kasus ini.

Di sisi lain, sebelumnya, tuntutan jaksa tersebut sempat diapresiasi oleh kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia.

BERITA REKOMENDASI

Zahra mengatakan tuntutan jaksa terhadap IS sudah sesuai keinginan keluarga korban.

Dia juga menyebut IS tidak terlihat menyesali perbuatannya meski sudah dituntut hukuman mati.

Selain itu, keluarga terdakwa hingga kini belum meminta permohonan maaf ke keluarga korban.

Padahal, Zahra mengungkapkan keluarga korban masih membuka pintu maaf terhadap keluarga para terdakwa.

Baca juga: Nasib 4 Bocah di Pembunuhan Siswi SMP Palembang, IS Dituntut Mati, Lainnya Dipenjara 5-10 Tahun

"Sampai sekarang belum menyampaikan permohonan maaf, namun meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," tuturnya.

Selain dihukum penjara, IS juga dihukum untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Lalu, untuk tiga terdakwa lainnya, hakim tidak memvonis hukuman penjara terhadap mereka.

Adapun MZ, NS, dan AS hanya menjalani pendidikan formal selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Ogan Ilir.

"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan."

"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim.

Padahal, jaksa menuntut MZ dihukum penjara 10 tahun, sedangkan NS dan AS masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim beralasn tidak memvonis tiga terdakwa itu dengan hukuman penjara karena mereka masih tergolong anak di bawah umur (ABH).

Ayah Korban Kecewa hingga Mengumpat, Bibi Menangis

Bocah palembang
Safarudin bersama keluarga lainnya saat mneghadiri sidang vonis kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA siswi SMP Palembang, Kamis (10/10/2024).

Masih dikutip dari Sripoku, ayah AA, Safarudin, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.

Bahkan, dia sampai mengumpat saat keluar dari ruang sidang.

Kuasa hukum keluarga korban pun mencoba untuk menenangkan dan meminta Safarudin menahan diri.

Luapan kekecewaan juga terlihat dari bibi korban, Marlina, yang menangis pasca mendengar putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum, Zahra Amelia pun menyebut keluarga korban sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun."

"Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya."

"Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra, Kamis (10/10/2024).

Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

"Bahkan orang tua tidak mau minta maaf. Mereka bikin onar dengan melakukan demo, kami menyayangkan sikap Majelis hakim. Kami akan tetap berkomunikasi dengan jaksa dan berharap jaksa ajukan banding," katanya.

Berkaca dari putusan ini, Zahra meminta anggota DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak.

Dia mendesak adanya kategorisasi terkait anak yang memang patut dilindungi ketika berhadapan dengan hukum.

"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi."

"Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku dengan judul "Breaking News : 3 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun di LPKS"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Sripoku.com/Yandi Triansyah/Rachmad Kurniawan Putra)

Artikel lain terkait Pembunuhan Siswi SMP di Palembang 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas