Bocah Berusia 9 Tahun di Cilacap Dicabuli Tetangga, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah Pelaku
Tersangka SK ditangkap polisi di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Pingky Setiyo Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pria lanjut usia berinisial SK diamankan polisi karena diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.
Pelaku yang kini berusia 61 tahun mencabuli anak tetangganya sendiri.
Tersangka SK ditangkap polisi di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
"Saat diamankan polisi pelaku sama sekali tidak ada perlawanan," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Iptu Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis.
Dikatakan Galih, bahwa aksi tak senonoh ini tidak hanya dilakukan sekali oleh SK, namun sudah dilakukan hingga tiga kali.
Baca juga: Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
Adapun aksi bejad tersebut dilakukan di rumah tersangka.
Modusnya yakni SK memberikan sejumlah uang kepada korban usai melakukan aksi bejatnya itu.
"Sudah dilakukan sebanyak 3 kali, itu pun dilakukan di rumah pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, SK memberi imbalan berupa uang yang pertama sebesar Rp15 ribu, kedua Rp20 ribu dan yang ketiga Rp10 ribu," jelas Galih.
Galih menyebut aksi bejat itu terungkap setelah korban memberikan surat kepada ibunya bahwa dirinya telah medapatkan perlakuan cabul oleh tersangka SK.
Karena merasa tak terima anaknya menjadi korban percabulan, orangtua korban pun melaporkan kepada polisi.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," tutupnya. (pnk)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Pria Bau Tanah di Kawunganten Cilacap Ini Tega Cabuli Anak Berusia 9 Tahun