Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Tunggu Pemberitahuan Resmi Penggantinya
Sembari menunggu surat resmi, pihak KPU Maluku Utara sudah mulai memproses pergantian pasangan calon.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Reni S Banjar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut menuturkan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa yang menewaskan Benny Laos.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Sembari menunggu surat resmi, pihak KPU Maluku Utara sudah mulai memproses pergantian pasangan calon.
"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil,"
"Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.
Diketahui, pergantian calon maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.
Reni menambahkan, meski begitu, pihak KPU tak akan memproses pergantian paslon apabila tak ada pemberitahuan resmi dari pihak yang bersangkutan.
"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.
Diketahui, dari kecelakaan ini, total ada enam korban yang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka, termasuk istri Benny Laos, Sherly Tjoanda.
Berikut daftar korban tewas dan korban selamat:
Korban meninggal
1. Benny Laos
2. Mubin A. Wahid
3. Bripka Hamdani Buamonabot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.