Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM

Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Berbicara tentang etika lanjut Rudy, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Polri yang lebih buruk dari sekedar pemasangan Police line. 

“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget. Propam memberikan sanksi PTDH artinya mereka menganggap bahwa itu terbukti, fakta sidangnya kan saya minta perlihatkan tahapan mana yang saya langgar." 

"Kalau bicara tentang korelasi sprint gas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya. Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul: Kabid Humas Polda NTT Beberkan Hasil Sidang Kode Etik Ipda Rudy Soik.

(Tribunnews.com/Deni)(Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas