Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolri Usai Menyelesaikan Tugas Memantau Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM meminta Kapolri menjamin terpenuhinya hak-hak terpidana untuk bebas dari tindak menyiksa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolri Usai Menyelesaikan Tugas Memantau Kasus Vina Cirebon
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca-menyelesaikan pemantau terhadap kasus Vina dan Eky. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya merekomendasikan agar Kapolri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon.

“(Evaluasi dan pemeriksaan) terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina,” ujar Uli dalam keterangannya, Senin (14/10/2024). 

Rekomendasi berikutnya adalah agar Kapolri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR 2024-2029 Prioritaskan Produk Legislasi Hak Asasi Manusia yang Tertunda

Kemudian, mendorong Kapolri menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, tegas Uli, pihaknya meminta Kapolri menjamin terpenuhinya hak-hak terpidana untuk bebas dari tindak menyiksa. Serta memastikan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum keluarga Eky dan Vina. 

BERITA REKOMENDASI

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” ujar Uli.

“Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum,” sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas