Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti

Saka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sesuai prinsip keadilan, mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar segala proses hukum dilaksana

Editor: Erik S
zoom-in Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, berharap upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman, telah mengajukan PK sebagai upaya mencari keadilan.

Mereka yakin bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eki pada 2016.

Baca juga: Geger Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK, Berani Gak Taruhan Nyawa?

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

 Beberapa fakta penting juga terungkap, misalnya saja soal ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru lainnya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas