Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Pengumuman Nama Tersangka Kasus PPDS Semarang Ditunda? Ini Kata Polda Jateng

Kombes Artanto menuturkan, pihak penyidik ternyata masih membutuhkan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kenapa Pengumuman Nama Tersangka Kasus PPDS Semarang Ditunda? Ini Kata Polda Jateng
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menuturkan, pihaknya telah punya calon tersangka atas kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip).

"Sudah ada calon tersangka,"

"Berapa orangnya, nanti kita sampaikan selepas gelar perkara," ujarnya, Selasa (15/10/2024).

Namun, saat gelar perkara, penetapan tersangka ditunda oleh pihak kepolisian.

Lantas, apa alasan penundaan penetapan tersangka kasus dugaan perundungan ini?

Kombes Artanto menuturkan, pihak penyidik ternyata masih membutuhkan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.

Ia juga menuturkan, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," lanjut Kombes Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.

Saat ditanya ada kendala apa dalam penetapan ini, Artanto menuturkan bahwa penyidik hanya berhati-hati dalam proses penetapan tersangka.

Hal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Mabes Polri ternyata ada beberapa masukan dari mereka sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"(Kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.

Baca juga: Update Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng: Hanya Pemerasan yang Lolos ke Penyidikan

Selain itu, ia juga tak membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.

"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.

Keluarga Dokter Aulia Risma Kecewa

Mendengar kabar bahwa pengumuman tersangka dalam kasus ini ditunda, pihak keluarga korban merasa kecewa.

Misyal Achmad selaku kuasa hukum keluarga menuturkan hal tersebut.

Namun, setelah mendengar penjelasan dari polisi, pihak keluarga pun paham kenapa pengumuman tersangka harus ditunda.

"Setelah mendengar penjelasan dari pihak Polda Jateng, kami bisa mengerti," ujarnya.

Dekan FK Diperiksa

Terbaru ini, Polda Jateng telah memeriksa 48 saksi terkait kasus PPDS Undip.

"Ada 48 orang diperiksa. Untuk saksi kita lengkap. Semua saksi ini berkaitan dengan kasus PPDS," ujar Artanto kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2024).

Dari puluhan saksi tersebut, satu di antaranya yakni Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko.

"Iya," jawab Artanto ketika ditanya mengenai pemanggilan Dekan FK Undip.

Loloskan 1 Tindak Pidana

Diketahui, polisi hanya meloloskan satu dari tiga tindak pidana yang diajukan dalam kasus ini, yaitu pemerasan.

Sementara itu dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Aulia Risma, penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan, ternyata tak cukup bukti.

"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Meski demikian, Artanto meyakinkan bahwa kasus ini terus berprogres.

Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma

Ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.

Ia juga menambahkan bahkan pihak penyidik harus berhati-hati dalam kasus ini.

"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya,"

"Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.

Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai saat ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tidak menyenangkan, pemerasan, dan penghinaan yang dialami putrinya saat menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi, Semarang.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tunda Penetapan Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Ini Alasannya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas