Susno Duadji soal Kasus Vina Cirebon: Banyak Kesaksian Bohong, Minta Oknum Aparat Disanksi
Ia menuturkan, jalannya sidang berlangsung dengan baik dan saat ini menunggu hasil putusan oleh Makaham Agung (MA).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui, hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum saka tatal, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina Usai, Susno Duadji Beri Kesimpulan Tajam, Nyaris 100 Persen Tak Salah dan di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.