Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Polda NTT sebut Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, lakukan 12 pelanggaran.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com, Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:

  • Pelanggaran dilakukan dengan sadar
  • Tindakannya merusak citra Polri
  • Tidak kooperatif dalam persidangan

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum

Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM

Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Rudy Soik Ajukan Banding

Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."

"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.

Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).

Setelah melalui proses persidangan pada Jumat (11/10/2024), Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding merupakan langkah hukum yang diambil Rudy Soik untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas