Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Siswi SMP di NTT: Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Polisi mengungkapkan motif pelaku menyiram air keras ke korban karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya. 

Editor: Erik S
zoom-in Motif Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Siswi SMP di NTT: Saya Hancur, Dia Juga Hancur
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS.COM
CA alias Ko Ceng, pelaku penyiraman air keras terhadap siswa SMP menjalani pemeriksaan di Polres Lembata, Senin (14/10/2024). 

Saat melakukan aksi, CA mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.

"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.

 CA mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.

Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti.

Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.

"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.

CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Baca juga: Dendam Masa Lalu jadi Alasan Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.

Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.

"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.

CA ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Motif Pelaku

 

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Penyiram Air Keras ke Siswi SMP di Lembata: Saya Sakit Hati, Saya Hancur Dia Juga Hancur

 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas